Ada dua hukum menuntut ilmu, pertama hukumnya fardhu ain dan kedua adalah fardhu kifayah. Menutut ilmu agama termasuk fardhu ain, sedangkan menuntut ilmu umum fadhu kifayah.
Kita tahu bersama, sebagai muslim bahwa menuntut ilmu itu wajib hukumnya. Dimana ilmu harus terus di pelajari jika perlu sampai ke negeri China.
Mencari ilmu tidak terbatas waktu dan tempat, kita bisa mencari ilmu dimana saja, bisa di sekolah, pondok pesantren, di mesjid ataupun di lingkungan masyarakat sekitar.
Mencari ilmu tidak hanya ilmu agama saja. Ilmu apapun yang bermanfaat bagi kehidupan juga harus kita cari.
Selain itu menuntut ilmu itu tidak mengenal batas usia, sejak kita terlahir sampai kita masuk kubur pun kita senentiasa mengambil pelajaran dalam kehidupan, dengan kata lain Islam mengajarkan untuk menuntut ilmu sepanjang hayat dikandung badan.
Hukum mencari ilmu itu wajib, pertama hukumnya menjadi fardhu ain untuk mempelajari ilmu agama seperti aqidah, fiqih, akhlak serta Al Qur’an.
Ilmu-ilmu ini bersipat praktis, artinya setiap muslim wajib memahami dan mempraktekkan dalam pengabdiannya kepada Allah. Fardu ‘ain artinya setiap orang muslim wajib mempelajarinya, tidak boleh tidak baik laki-laki maupun perempuan muslim.
Dan kedua hukumnya menjadi fardu kifayah untuk mempelajari ilmu pengetahuan umum seperti: ilmu sosial, kedokteran, ekonomi serta teknologi. Fardu Kifayah artinya tidak semua orang dituntut untuk memahami serta mempraktekkan ilmu-ilmu tersebut, boleh hanya sebagian orang saja.